Peringatan May Day Dilakukan Dengan Beragam Cara
Selasa, 01/05/2012 - 16:57
RIESTY YUSNILANINGSIH/"PRLM"
BURUH PT Selaras Kausa Busana Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi berhamburan keluar dari pabrik setelah disisir pekerja dari perusahaan lain, Selasa (1/5). Mereka mengajak rekan-rekannya menghentikan aktivitas produksi dan turut turun merayakan Hari Buruh.*
RIESTY YUSNILANINGSIH/"PRLM"
BURUH PT Selaras Kausa Busana Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi berhamburan keluar dari pabrik setelah disisir pekerja dari perusahaan lain, Selasa (1/5). Mereka mengajak rekan-rekannya menghentikan aktivitas produksi dan turut turun merayakan Hari Buruh.*
BEKASI, (PRLM).- Perayaan Hari Buruh Sedunia di Kota Bekasi dilakukan dengan beragam cara yang melibatkan sejumlah konsentrasi massa.
Di antaranya, penyisiran industri di kawasan Narogong, Kecamatan Rawalumbu dilakukan untuk mengajak puluhan ribu buruh dari puluhan pabrik turut merayakan Hari Buruh tersebut.
Massa yang bergerak di bawah koordinasi Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi menyisir pabrik-pabrik yang berada di Jalan Raya Narogong. PT Nirwana Lestari merupakan salah satu perusahaan yang turut terkena penyisiran.
"Rombongan buruh datang dan menggebrak-gebrak gerbang kantor. Mereka mengajak kami ikut berdemonstrasi," ucap Endah (25), salah satu karyawan PT Nirwana Lestari.
Mau tak mau, karyawan pun menuruti keinginan massa yang beranjak menuju pabrik-pabrik di sepanjang Jalan Caringin. Massa menjemput karyawan yang masih bekerja di tiap-tiap pabrik yang dilewati.
"Kami mengajak teman-teman turut merayakan Hari Buruh. Saatnya mereka merayakan sehari saja kebebasan, setelah selama ini kerap ditindas perusahaan," kata koordinator lapangan dari FSPMI, Parta, di sela penyisiran karyawan PT Selaras Kausa Busana.
Parta mengatakan hal tersebut dengan kenyataan masih banyaknya buruh yang harus bekerja lembur tanpa dibayar. Hal tersebut dibenarkan Ani (42) yang bekerja di PT Smart Jaya Indra.
Selama lima tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut, ia tak pernah mendapatkan cuti haid. Padahal cuti haid merupakan hak pekerja perempuan yang dijamin undang-undang. Demikian pula dengan cuti hamil, sama-sama tidak diterima pekerja.
"Kami juga hanya menerima gaji. Tidak ada tunjangan lain seperti uang makan, uang transportasi, biaya berobat. Mana gaji pun dibayarnya di bawah UMK. Sebulan kami hanya terima Rp 1.250.000," katanya.
Keluhan Ani itu diamini Ros (40) yang sama-sama bekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, ia dan rekan sejawatnya jarang mendapatkan libur. Hari Minggu atau hari lain yang semestinya membebaskan mereka untuk libur pun nyatanya tidak bisa dinikmati.
"Libur pun tetap disuruh masuk dengan iming-iming dianggap sebagai lembur. Tapi uang lembur pun tidak pernah jelas hitungannya. Singkat kata, kami sangat tertindas," katanya.
Tidak hanya Ani dan Ros yang merasa demikian, sehingga permintaan menjadikan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional pun menjadi salah satu tuntutan buruh tahun ini.
Selain puluhan ribu buruh Narogong yang kemudian memusatkan aksinya di PT Sung Shin, seribu buruh lain yang berdemonstrasi di Kantor Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi menuntut hal yang sama.
"Di kalender pun sudah jelas hari Minggu itu semestinya waktu libur, tapi kami tetap disuruh masuk kerja. Bagusnya tanggal 1 Mei dijadikan libur nasional lagi saja seperti saat pemerintahan Soeharto," ucap koordinator lapangan aksi di DPRD Kota Bekasi, Ismail (31).
Selain mengenai hari libur, pekerja juga mempermasalahkan kebijakan sebagian perusahaan yang melarang mereka membentuk serikat. Padahal undang-undang pun memberikan kebebasan pada pekerja untuk berserikat. "Tapi kenyataannya kami selalu dihalang-halangi," ujarnya.
Anggota Fraksi PKS Ariyanto Hendrata yang berdialog dengan perwakilan buruh menyatakan, DPRD Kota Bekasi siap merekomendasikan kesepakatan bersama pada presiden dan DPR.
Utamanya isu nasional yang keputusannya menjadi domain pemerintah pusat, seperti menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional dan penghapusan outsourcing.
Sementara yang menyangkut tuntutan bagi Pemerintah Kota Bekasi, ia akan memastikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjalankan fungsinya sebaik mungkin.
"Dengan disahkannya peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, Disnaker memiliki payung hukum untuk menindak perusahaan nakal yang sudah mengebiri hak-hak buruh," katanya.
Untuk itu, pengawasan yang dilakukan Disnaker harus lebih intensif. Disnaker harus memastikan hak-hak buruh tidak terdzalimi agar tercapai buruh yang sejahtera. (A-184/A-89)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar